Betulkah Masyarakat Membutuhkan Pembangunan Mixed Use ?
- Reina Ayulia
- Feb 17, 2017
- 2 min read

Pada sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh FH Unpar (13/02/2017) terkait rencana pembangunan mixed use di lahan eks Palaguna, cukup mendapat reaksi negatif dari berbagai pihak. Lahan yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dikelola oleh PD. Jawi tersebut telah dikerjasamakan dengan PT. Titah Raja Jaya dengan sistem BOT (Build, Operate and Transfer. Hingga saat ini publik masih mempertanyakan apa kiranya manfaat yang dapat diperoleh selain hanya menggenjot PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebesar-besarnya di kawasan prestise tersebut.
Amanat UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang pasal 7, menyebutkan bahwa negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ukuran kemakmuran yang dimaksud yaitu Keadilan, Kepastian hukum, Kemanfaatan, Tidak terjadi kesenjangan antardaerah, Ruang yang aman, nyaman, sehat, produktif, indah, dan berkelanjutan, Memberikan nilai tambah pada ruang, Terhindar dari bencana dan dampak negatif dan Penggantian yang layak.
Sebetulnya di manakah peran pemerintah dalam upaya memberi kemakmuran pada rakyat? Apakah rencana pembangunan tersebut benar-benar memberikan kemakmuran bagi seluruh warga Kota Bandung? Sedangkan kita tahu bahwa di Bandung sudah banyak didirikan mall, dan faktanya tidak semua mall ramai dikunjungi.Di kawasan tersebut sudah banyak terdapat hotel, apakah kapasitasnya sudah tidak mencukupi? Kemudian rencana pembangunan Rumah Sakit, seperti kita tahu bahwa masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan yang terjangkau, dan apakah Rumah Sakit yang akan didirikan di sana cukup menjangkau semua kalangan?
Pada kasus rencana pembangunan di lahan eks Palaguna, sebetulnya rencana tersebut hanyalah salah satu contoh dari sekian banyak rencana pembangunan yang ada di Kota Bandung. Menurut M. Ishak Somantri, Dosen Fakultas Ekonomi Unpar, permasalahannya adalah bahwa pemerintah kurang mampu memperhatikan ekonomi spasial dan budaya masyarakat dalam membuat sebuah perencanaan pembangunan. Setiap aset pemerintah hanya berbicara mengenai fungsi dan optimalisasi, maka tak heran jika pembangunan menjadi tak terkendali.
Sebagai sebuah kota, Bandung memiliki daya tarik yang luar biasa sebagai tempat tumbuh dan berkembangnya aktivitas ekonomi. Di sanalah seharusnya pemerintah berperan dalam membuat kebijakan yang komperhensif dengan pertimbangan yang matang dan tidak sporadis. Jangan sampai pembangunan tumbuh dan dikendalikan oleh pihak swasta yang bekerja secara sektoral.
Pembangunan di Bandung harus dikendalikan, semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat. Pembangunan ruang yang adil bagi warganya maupun makhluk hidup lainnya.
Comments